Friday, July 29, 2011

Wajibkah Shalat Lima Waktu Berjamaah ?


        Shalat berjama'ah adalah termasuk dari sunnah (yaitu jalan dan petunjuknya) Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Rasulullah SAW dan para shahabatnya selalu melaksanakannya, tidak pernah meninggalkannya kecuali jika ada 'udzur yang syar'i.
        Bahkan ketika Rasulullah SAW sakit pun beliau tetap melaksanakan shalat berjama'ah di masjid dan ketika sakitnya semakin parah beliau memerintahkan Abu Bakar untuk mengimami para shahabatnya. Para shahabat pun bahkan ada yang dipapah oleh dua orang (karena sakit) untuk melaksanakan shalat berjama'ah di masjid.
        Kalau kita membaca dan memperhatikan dengan sebaik-baiknya Al-Qur`an, As-Sunnah serta pendapat dan amalan salafush shalih maka kita akan mendapati bahwa dalil-dalil tersebut menjelaskan kepada kita akan wajibnya shalat berjama'ah di masjid.
Diantara dalil-dalil tersebut adalah:
1.      Perintah Allah Ta'ala untuk Ruku' bersama orang-orang yang Ruku'
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat serta ruku'lah bersama orang-orang yang ruku'." (Al-Baqarah:43).
               Berkata Al-Imam Abu Bakr Al-Kasaniy Al-Hanafiy ketika menjelaskan wajibnya melaksanakan shalat berjama'ah: "Adapun (dalil) dari Al-Kitab adalah firman-Nya: "Dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku'." (Al-Baqarah:43).

               Allah Ta'ala memerintahkan ruku' bersama-sama orang-orang yang ruku', yang demikian itu dengan bergabung dalam ruku' maka ini merupakan perintah menegakkan shalat berjama'ah. Mutlaknya perintah menunjukkan wajibnya mengamalkannya." (Bada`i'ush-shana`i' fi Tartibisy-Syara`i' 1/155 dan Kitabush-Shalah hal.66).
2. Perintah melaksanakan Shalat berjama'ah dalam keadaan takut
               Tidaklah perintah melaksanakan shalat berjama'ah dalam keadaan biasa saja, bahkan Allah telah memerintahkannya hingga dalam keadaan takut. Allah berfirman:
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bershalat, lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan adzab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu". (An-Nisa`:102).
Allah SWT mewajibkan pelaksanaan shalat berjamaah dalam suasana perang, apalagi dalam suasana damai. Jika ada seseorang yang dibolehkan meninggalkan shalat berjamaah, tentu barisan yang siap menghadap serangan musuh itu lebih berhak untuk diperbolehkan meninggalkannya. Namun ternyata tidak demikian, karena melaksanakan shalat secara berjama’ah termasuk kewajiban utama, maka tidak boleh seorangpun meninggalkannya.
               Maka apabila Allah Ta'ala telah memerintahkan untuk melaksanakan shalat berjama'ah dalam keadaan takut maka dalam keadaan aman adalah lebih ditekankan lagi (kewajibannya). Dalam masalah ini berkata Al-Imam Ibnul Mundzir: "Ketika Allah memerintahkan shalat berjama'ah dalam keadaan takut menunjukkan dalam keadaan aman lebih wajib lagi." (Al-Ausath fis Sunan Wal Ijma' Wal Ikhtilaf 4/135; Ma'alimus Sunan karya Al-Khithabiy 1/160 dan Al-Mughniy 3/5).
3. Perintah Nabi untuk melaksanakan shalat berjama'ah
               Al-Imam Al-Bukhariy telah meriwayatkan dari Malik bin Al-Huwairits: Saya mendatangi Nabi dalam suatu rombongan dari kaumku, maka kami tinggal bersamanya selama 20 hari, dan Nabi adalah seorang yang penyayang dan lemah lembut terhadap shahabatnya, maka ketika beliau melihat kerinduan kami kepada keluarga kami, beliau bersabda: "Kembalilah kalian dan jadilah bersama mereka serta ajarilah mereka dan shalatlah kalian, apabila telah datang waktu shalat hendaklah salah seorang diantara kalian adzan dan hendaklah orang yang paling tua (berilmu tentang Al-Kitab & As-Sunnah dan paling banyak hafalan Al-Qur`annya) diantara kalian mengimami kalian." (Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 628, 2/110 dan Muslim semakna dengannya no. 674, 1/465-466).
               Maka Nabi yang mulia memerintahkan adzan dan mengimami shalat ketika masuknya waktu shalat yakni beliau memerintahkan pelaksanakannya secara berjama'ah dan perintahnya terhadap sesuatu menunjukkan atas kewajibannya.
4. Ancaman Nabi SAW kepada yang meninggalkan shalat berjama’ah
Disebutkan dalam kitab Ash-Shahihaain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: “Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan, lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang, kemudian aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api tersebut” [Al-Bukhari, kitab Al-Khusumat 2420, Muslim, kitab Al-Masajid 651]
Dalam shahih Muslim disebutkan, dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah menyaksikan kami (para sahabat), tidak ada seorangpun yang meninggalkan shalat (berjama’ah) kecuali munafik yang nyata kemunafikannya atau orang sakit. Bahkan yang sakit pun ada yang dipapah dengan diapit oleh dua orang agar bisa ikut shalat (berjama’ah)”.
Ia juga mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah SAW SAW telah mengajarkan kepada kita sunanul huda, dan sesungguhnya di antara sunanul huda itu adalah shalat di masjid yang di dalamnya dikumandangkan adzan” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Masajid 654]
5.   Larangan keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan
               Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang keluar setelah dikumandangkannya adzan dari masjid sebelum melaksanakan shalat berjama'ah.         Al-Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: "Rasulullah SAW memerintahkan kami, apabila kalian di masjid lalu diseru shalat ( adzan) maka janganlah keluar (dari masjid,) salah seorang diantara kalian sampai dia shalat (di masjid secara berjama'ah) (Al-Fathur-Rabbani Li Tartib Musnad Al-Imam Ahmad no. 297, 3/43).
6. Tidak Ada Keringanan dari Nabi bagi Orang yang Meninggalkan Shalat Berjama'ah
               Sesungguhnya Nabi yang mulia tidak memberikan keringanan kepada 'Abdullah Ibnu Ummi Maktum untuk meninggalkan shalat berjama'ah dan melaksanakannya di rumah, padahal Ibnu Ummi Maktum mempunyai beberapa 'udzur sebagai berikut:
a. Keadaannya yang buta,
b. Tidak adanya penuntun yang mengantarkan nya ke masjid,
c. Jauhnya rumahnya dari masjid,
d. Adanya pohon kurma dan pohon-pohon lainnya yang menghalanginya antara rumahnya dan masjid,
e. Adanya binatang buas yang banyak di Madinah
f. Umurnya yang sudah tua serta tulang-tulangnya sudah rapuh.
               Al-Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: Seorang laki-laki buta mendatangi Nabi lalu berkata: "Ya Rasulullah SAW, sesungguhnya saya tidak mempunyai seorang penuntun yang mengantarkanku ke masjid". Lalu ia meminta Rasulullah SAW untuk memberi keringanan baginya untuk shalat di rumahnya maka Rasulullah SAW memberikannya keringanan. Ketika Ibnu Ummi Maktum hendak kembali, Rasulullah SAW memanggilnya lalu berkata: "Apakah Engkau mendengar panggilan (adzan) untuk shalat?" ia menjawab "benar", maka Rasulullah SAW bersabda: "Penuhilah panggilan tersebut."
Rasulullah SAW SAW bersabda: “ Barangsiapa mendengar seruan adzan tapi tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur” [Hadits Riwayat Ibnu Majah 793, Ad-Daru Quthni 1/421,422, Ibnu Hibban 2064, Al-Hakim 1/246]
Pernah ditanyakan kepada Ibnu Abbas, “Apa yang dimaksud dengan udzur tersebut?” ia menjawab, “Rasa takut (tidak aman) dan sakit”  
Dan juga banyak dalil-dalil lainnya yang menunjukkan akan wajibnya shalat berjama'ah di masjid bagi setiap muslim yang baligh, berakal dan tidak ada 'udzur syar'i baginya.

Kaum Muslimah Lebih Utama Shalat di Rumahnya
               Adapun bagi kaum muslimah maka yang lebih utama baginya adalah shalat di rumahnya daripada di masjid, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur`an: "Wa buyuutuhunna khairullahunna" (dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka) dan juga hadits-hadits yang sangat banyak yang menjelaskan keutamaan shalat di rumah bagi kaum muslimah.
               Tapi apabila kaum muslimah meminta idzin untuk shalat di masjid maka tidak boleh dilarang bahkan harus diidzinkan. Tetapi ketika dia keluar ke masjid harus memenuhi syarat-syaratnya yaitu menutupi auratnya secara sempurna, tidak memakai wangi-wangian, tidak ditakutkan menimbulkan fitnah dan yang lainnya yang telah dijelaskan para 'ulama.
               Syaikhul Islam menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu shalatnya muslimah di masjid lebih utama dari pada di rumah ketika di masjid terdapat pelajaran (ta'lim) yang disampaikan oleh ahlus sunnah, tetapi jika di masjid tidak ada kajian 'ilmu maka shalat di rumah lebih baik daripada di masjid.

Akibat yang jelek bagi orang yang tidak memenuhi panggilan untuk bersujud

               Dari dalil-dalil yang menunjukkan atas wajibnya shalat berjama'ah adalah apa yang telah dijelaskan oleh Allah Ta'ala dari jeleknya akibat orang yang tidak memenuhi/menjawab panggilan untuk bersujud. Allah berfirman:
 "Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud maka mereka tidak mampu (untuk sujud). (Dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud dan mereka dalam keadaan sejahtera." (Al-Qalam:42-43).
               Yang dimaksud dengan "seruan untuk sujud" adalah seruan untuk melaksanakan shalat berjama'ah. Berkata 'Abdullah bin 'Abbas dalam menafsirkan ayat ini: "Mereka mendengar adzan dan panggilan untuk shalat tetapi mereka tidak menjawabnya" (Ruhul Ma'ani 29/36).
Dan sungguh tidak hanya seorang dari salafnya ummat ini yang menguatkan tafsiran ini, atas dasar inilah berkata Ka'ab Al-Ahbar: "Demi Allah tidaklah ayat ini diturunkan kecuali terhadap orang-orang yang menyelisihi dari (shalat) berjama'ah." (Tafsir Al-Baghawiy 4/283, Zadul Masir 8/342 dan Tafsir Al-Qurthubiy 18/251).
Telah Berkata Sa'id bin Jubair: "Mereka mendengar (panggilan) 'Hayya 'alal falaah' tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut." (Tafsir Al-Qurthubiy 18/151 dan Ruhul Ma'ani 29/36).
Dan berkata Ibrahim An-Nakha'iy: "Yaitu mereka diseru dengan adzan dan iqamah tetapi mereka enggan (memenuhi seruan tersebut)."
               Dan sejumlah ahli tafsir telah menjelaskan juga bahwasanya dalam ayat ini terdapat ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat berjama'ah. Atas dasar/jalan ini berkata Al-Hafizh Ibnul Jauziy: "Dan dalam ayat ini terdapat ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat berjama'ah." (Zadul Masir 8/342).
               Berkata Al-Imam Fakhrurraziy (tentang ayat): "Dan sungguh mereka pada waktu di dunia telah diseru untuk sujud sedang mereka dalam keadaan sejahtera." (Al-Qalam:43), yakni ketika mereka diseru kepada shalat-shalat (yang wajib) dengan adzan dan iqamah sedang mereka dalam keadaan sejahtera, mampu untuk melaksanakan shalat. Dalam ayat ini terdapat ancaman terhadap orang yang duduk (tidak menghadiri) dari shalat berjama'ah dan tidak memenuhi panggilan mu`adzdzin sampai ditegakkannya iqamah shalat berjama'ah." (At-Tafsirul-Kabir 30/96).
               Berkata Al-Imam Ibnul Qayyim: "Dan telah berkata lebih dari satu dari salafush shalih tentang firman Allah Ta'ala: "Dan sungguh mereka pada waktu di dunia telah diseru untuk sujud sedang mereka dalam keadaan sejahtera." (Al-Qalam:43), yaitu ucapan mu`adzdzin: "hayya 'alash-shalaah hayya 'alal-falaah".
               Ini merupakan dalil yang dibangun di atas dua perkara: Pertama: bahwasanya memenuhi panggilan itu adalah wajib Kedua: tidak bisa memenuhi panggilan tersebut kecuali dengan hadir dalam shalat berjama'ah.
               Hal tersebut di atas (kewajiban shalat berjama'ah di masjid) adalah yang telah difahami oleh golongan yang paling 'alim dari ummat ini dan yang paling fahamnya yaitu dari kalangan para shahabat radhiyallahu 'anhum. (Ibnul Qayyim, Kitabush shalah hal. 65).
               Adapun yang menguatkan akan wajibnya shalat berjama'ah juga adalah apa yang telah disebutkan oleh 'Abdullah bin 'Abbas dari jeleknya akibat orang yang meninggalkannya. Sungguh Al-Imam Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan dari Mujahid dari Ibnu 'Abbas ia berkata: Telah berselisih atasnya seorang laki-laki yang berpuasa sepanjang siang dan shalat sepanjang malam tapi tidak menghadiri shalat jum'at dan tidak pula shalat berjama'ah, maka ia berkata: "Dia di neraka." (Al-Mushannaf 1/346 dan Jami'ut-Tirmidzi 1/188 dicetak dengan Tuhfatul Ahwadzi).
               Sebagai penutup kami bawakan ucapannya Ibrahim bin Yazid At-Taimiy, ia berkata: "Apabila Engkau melihat/mendapatkan orang yang mengenteng-entengkan (bermudah-mudahan) dalam masalah takbiratul ihram, maka bersihkanlah badanmu darinya." (Siyar A'lamin Nubala` 5/62, lihat Dharuratul Ihtimam hal. 83).
               Dari ucapan beliau ini, terdapat isyarat agar kita berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan takbiratul ihram dalam shalat berjama'ah. Maka seyogyanya bagi kita untuk memperhatikan aktivitasnya masing-masing.
               Hendaklah ketika keluar atau bepergian melihat waktu shalat. Ketika waktu adzan dikumandangkan sebentar lagi sekitar 5 atau 10 menit maka kita selayaknya memperhatikannya, apakah keluarnya kita bisa mengejar untuk mendapatkan takbiratul ihram atau tidak? Jika tidak, lebih baik kita menunggu sampai kita selesai melaksanakan shalat.
               Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang mencintai Sunnah Rasulullah SAW, mengamalkannya, menjaganya dengan sebaik-baiknya dan membelanya dari para penentangnya,
Amin. Wallahu a'lamu bish-shawab.
dikutib dari berbagai sumber

1 comment: